Hasanah.id – Selebgram Dara Arafah menjadi sorotan publik setelah dirinya mengungkapkan kasus pelanggaran privasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum petugas asuransi.
Data pribadi serta hasil diagnosis medis milik Dara diduga disebarluaskan tanpa izin melalui status WhatsApp, disertai komentar merendahkan.
Kasus ini terungkap ketika Dara mengunggah ulang tangkapan layar status WhatsApp dari seorang bernama Nadia Venika. Dalam status tersebut terlihat foto hasil diagnosis medis atas nama Dara, lengkap dengan KTP dan kartu asuransi sang selebgram. Nadia juga menuliskan komentar bernada sindiran mengenai kondisi kesehatan Dara, yang menurutnya hanya keluhan ringan.
“Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain,” tulis Nadia, dikutip dari akun Instagram @daraarafah, Rabu (9/7/2025).
Merespons hal tersebut, Dara mengecam keras tindakan penyebaran data pribadi lewat Instagram Story. Ia menilai perbuatan tersebut melanggar privasi dan menodai martabatnya sebagai pasien.
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang,” tulis Dara.
Dara bahkan menyampaikan doa sarkastis agar pelaku tidak pernah mengalami sakit serupa sebagai bentuk kekecewaan mendalam.
“Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika gak pernah merasakan sakit yang serupa,” tambahnya.
Awalnya, banyak yang menduga pelaku berasal dari rumah sakit tempat Dara berobat. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata Nadia Venika bukan tenaga medis, melainkan staf dari Global Excel Indonesia, perusahaan pihak ketiga yang mengelola klaim asuransi Allianz Indonesia.
“Setelah ditelusuri, ternyata Nadia Venika tidak bekerja di rumah sakit, melainkan bagian dari @globalexcelindonesia yang menangani klaim asuransi @allianzindonesia,” ungkap Dara.
Dalam unggahan lanjutan, Dara membeberkan isi percakapan dengan Nadia Venika yang terkesan acuh tak acuh dan tak bertanggung jawab. Dara pun mengancam akan menempuh jalur hukum dengan merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saya akan tuntut sesuai UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) dan UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (2). Masih banyak opsi hukum lainnya,” kata Dara.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari warganet yang mengecam keras penyebaran data medis tanpa izin, mengingat pentingnya kerahasiaan informasi di sektor kesehatan.
“Data pribadi tidak boleh disebar seenaknya,” tulis salah satu netizen.
“Kasus ini jadi pengingat pentingnya perlindungan data pasien,” tambah yang lain.
Motor
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.