HASANAH.ID – Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (11/6/2025). Ahok dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kehadiran Ahok di kantor Kortastipidkor pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dijalani. Pemeriksaan lanjutan tersebut berkaitan dengan kebijakan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, khususnya mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.
Pihak kepolisian melalui Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui proses perencanaan anggaran daerah.
“Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Arief, Rabu (11/6).
Diterangkan pula bahwa Ahok memberikan keterangan soal teknis penyusunan APBD murni maupun perubahan, termasuk penggunaan sistem e-Budgeting yang kala itu menjadi bagian dari transparansi anggaran.
Keterangan yang disampaikan Ahok juga menyentuh konflik antara eksekutif dan legislatif yang berdampak pada keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2015. Ketidaksepakatan tersebut menyebabkan peraturan gubernur digunakan sebagai dasar hukum penyusunan APBD murni.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan,” lanjut Arief, dikutip dari Antara, Kamis 12 Juni 225. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ahok sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan tambahan mengenai dokumen BAP yang sebelumnya telah disusun pada Maret tahun lalu.
“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok kepada wartawan.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan yang dijalani hari itu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menyeret dua tersangka.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Sukmana, eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta sebagai tersangka utama.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015, bersamaan dengan periode kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022 lalu.
Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Motor
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.